Pages

Pages - Menu

Rabu, 27 November 2013

Remedial apbn

Fungsi apbn : untuk mengatur kegiata perekonomian nasional  , suatu Negara harus membuat anggaran pendapatandan belanja , begitu pula dengan Indonesia  .

Pengertian apbn : suatu daftar yang membiat perincian sumber sumber pendapatan negara dan jenis jenis pengeluaran Negara dalam jangka waktu satu tahun (1 januari – 31 desember) yang ditetapkan dengan undang undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Azas APBN : kemandirian , yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
Penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas
Penajaman prioritas pembangunan
Menitik beratkan pada azas azas dan undang undang Negara

Cara penyusunan apbn : pemerintah menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan yang kemudian disampaikan kepada dpr untuk disidangkan.
Rapbn biasanya disampaikan pada awal januari , sebelum tahun anggaran yang akan dilaksanakan . misalkan jika pemerintah mengajukan rapbn untuk tahun anggaran 1998 / 1999 , rapbn tersebut akaan disampaikan oleh pemeritah dalam bentuk nota keuangan pada bulan januari tahun 1998 untuk dilaksanakan mulai tanggal 1 april 1998 – 31 maret 1999

Rapbn yang diajukan oleh presiden kepada dpr , akan disidangkan dan dibahas oleh dpr mengenai kelayakannya . jika disetujui oleh dpr , rapbn tersebut akan menjadi apbn , dan apbn akan dikembalikan lagi ke pemerintah untuk dilaksanakan , apabila rapbn tersebut ditolak dpr , pemerintah harus menggunakan kembali apbn tahun lalu tanpa perubahan.

Sumber : adriyansarutobi.blogspot.com
Wina20fe.wordpress.com
Simplenews05.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar